Rekap DPTb Rampung, KPU Catat Ada 796.401 Pemilih Pindah TPS

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 04:04 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Okezone)
Share :

Data pemilih pindah TPS sangat dimungkinkan akan bertambah apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait DPTb. Adapun pasal yang diuji Pasal 210 Ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke DPTb hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Dimungkinkan akan bertambah sangat tergantung dari putusan MK. Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat. Yang jelas laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," tuturnya.

(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya

Pihaknya berharap, MK bisa segera memutus perkara tersebut dalam rangka menjaga pemilu agar tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara sekaligus memenuhi konstitusionalitas pemilu itu sendiri. "Kalau misalnya tidak diputuskan, pemilih tidak bisa atau tetap bisa memilih tapi harus di daerahnya," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya