Anies Baswedan Bakal Digugat karena Terapkan Tarif MRT Rp14.000

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 12:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, naik MRT. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000.

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan Anies Baswedan memutuskan tarif tersebut secara sepihak. Padahal, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelumnya, telah ditetapkan tarif sebesar Rp8.500.

Ia mengatakan, pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Tetapi,lanjut dia, pada Selasa, 26 Maret 2019, a Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.

“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya