JAKARTA - PT Sekar Wijaya yang diwakili oleh Hasti Sriwahyuni melaporkan Haryo Putra Nugroho terkait tindak pidana penipuan lantaran menjual lahan Cagar Budaya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun, laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2019. Ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan.
Kuasa hukum Hasti, Hermawi Taslim menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penipuan itu. Pada tahun 2018, kliennya membeli tanah seluas 2,25 hektare dari cicit Soeharto itu di daerah Solo kepada Haryo untuk dibangun sebuah perumahan.
Dalam kesepakatan jual beli itu, pelapor membayarkan uang muka senilai Rp25 miliar. Namun usai pembayaran uang muka itu rampung, pelapor yang hendak mengurus izin pembangunan lahan itu justru dikejutkan dengan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng.
"Mengapa klien kami melaporkan, karena kami anggap terlapor itu beritikad tidak baik, tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar budaya," kata Hermawi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).