JAKARTA - PT Sekar Wijaya yang diwakili oleh Hasti Sriwahyuni melaporkan Haryo Putra Nugroho terkait tindak pidana penipuan lantaran menjual lahan Cagar Budaya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun, laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2019. Ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan.
Kuasa hukum Hasti, Hermawi Taslim menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penipuan itu. Pada tahun 2018, kliennya membeli tanah seluas 2,25 hektare dari cicit Soeharto itu di daerah Solo kepada Haryo untuk dibangun sebuah perumahan.
Dalam kesepakatan jual beli itu, pelapor membayarkan uang muka senilai Rp25 miliar. Namun usai pembayaran uang muka itu rampung, pelapor yang hendak mengurus izin pembangunan lahan itu justru dikejutkan dengan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng.
"Mengapa klien kami melaporkan, karena kami anggap terlapor itu beritikad tidak baik, tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar budaya," kata Hermawi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).
Tidak sampai di situ, sambung Hermawi kliennya juga mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta. Di mana isi surat itu disebut jika tanah itu adalah bangunan cagar budaya yang tidak bisa dibangun perumahan.
"Artinya objeknya kan cacat hukum. Jadi cagar budaya itu tetap bisa digunakan, tapi nggak sesuai rencana klien kami. Klien kami membeli dia mau bangun real estate dan segala macam. Ternyata cagar budaya itu hanya bisa dipakai hal-hal temporer, bangun kantin boleh, bikin pameran boleh nah itu," katanya.
Atas dasar itu, pelapor yang merasa dirugikan mencoba bekomunikasi untuk membahas pengembalian uang. Namun, hasil komunikasi itu tak bebuah manis lantaran hingga saat ini tak ada pengembalian uang.
Akhirnya, Hasti memutuskan untuk melaporkan Haryo yang masih mempunyai keturunan cendana dengan dugaan tindak penipuaan itu ke Polda Metro Jaya lantaran telah mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.
"Itu dibayar tunai, cek semua ada itu clear. Kemudian rencananya itu mau dibangun kawasan perumahan konsultan dan segala macam. Total kerugian klien kami hampir 40 miliar tapi yang diterima pihak terlapor 25 miliar," jelas Hermawi.
Dalam laporan itu, Hermawi telah melampirkan beberapa bukti mulai dari bukti pembayaran hingga surat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan cagar budaya. Selain itu, terkait penyelidikan yang telah berjalan bahwa saat ini polisi telah memeriksa tiga orang dari pihaknya.
"Kita kumpulkan bukti bukti, semua kan kembali ke penyidik karena kita sudah lapor. Kami percaya sama polisi. Tapi tanda-tanda ini sudah bagus baru sebulan dari pihak kami aja sudah 3 orang diperiksa," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)