Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik ditetapkan tersangka bersama anak buahnya dari PT Inersia, Indung. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
(Baca juga: Kronologi Bowo Sidik Dkk Terciduk KPK)
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
(Baca juga: Bowo Sidik Anggota DPR Ke-72 yang Diciduk KPK karena Korupsi)