KUBU RAYA - Fachrurazie ST alias Roji, warga Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini diamankan anggota Polsek Rasau Jaya, Rabu (27/3/2019).
Pria 43 tahun itu awalnya ditangkap warga karena kedapatan merusak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin. Informasi yang dihimpun di lapangan, Roji nyaris babak belur diamuk massa.
Beruntung, dia cepat diamankan polisi. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah menyerahkan pelaku ke Satgas Gakkum Ops Mantap Brata Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menyampaikan, APK yang dirusak pelaku terletak di Jalan Bakti, Desa Rasau Jaya 3. Pengrusakan itu, terjadi pada pukul 05.10 WIB.
“Oleh warga yang mengetahui hal ini, langsung mengamankan pelaku. Kemudian Tim Sukses Kemenangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 melaporkan ke Polsek Rasau Jaya,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka untuk Kasus Perusakan Baliho SBY
(Foto: Ilustrasi Baliho/Okezone)