ENTIKONG - Jap alias Totong (36) dan RA alias Aneng (25) dicokok personel Polsek Entikong dan Sat Restik Polres Sanggau karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua kakak adik ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2019) sore.
"Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di rumah Aneng. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang, Aneng tidak di rumah, yang ada disitu hanya Totong. Di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram dalam mobil mainan," ungkap Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga; Gerebek Markas Narkoba, Petugas Gabungan Tangkap Sejumlah Orang
Dari hasil pengembangan sementara, Totong sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Di rumah itu, polisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.