"Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan," ujar Eeng.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa mobil mainan dua unit handphone dan tas pinggang.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba, Sabu 5 Kg & 1.058 Butir Ekstasi Disita
(Edi Hidayat)