Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik ditetapkan tersangka bersama anak buahnya dari PT Inersia, Indung. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Baca juga: Ketua KPK: OTT Bowo Sidik Penegakan Hukum, Kita Enggak Main Politik
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.