JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk yang menyeret mantan Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, pada Sabtu, 30 Maret 2019. Ada empat lokasi yang digeledah KPK.
Empat lokasi tersebut yakni, rumah tersangka Bowo Sidik Pangarso di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Kantor PT Pupuk Indonesia, di Gedung Pusri, Palmerah, Jakarta Barat; Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, di Gedung Granadi, Jakarta Selatan; serta di ruang 1321 Komplek DPR RI, Jakarta.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Inersia Milik Bowo Sidik
"Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik ditetapkan tersangka bersama anak buahnya dari PT Inersia, Indung. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Baca juga: Ketua KPK: OTT Bowo Sidik Penegakan Hukum, Kita Enggak Main Politik
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Berdasarkan pengakuan Bowo yang diperoleh KPK, uang suap tersebut akan digunakan dirinya untuk maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah II.
Baca juga: Bowo Sidik Jadi Anggota DPR yang ke-72 Ditangkap KPK, Berikut Deretan Lengkapnya
KPK telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 84 kardus. 84 kardus tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
(Fakhri Rezy)