JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye politik, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres).
Direktur WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Senin (1/4/2019) di Jakarta menyampaikan, bahwa pada prinsipnya tidak satupun negara di dunia mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik. “Jadi kita selalu menyampaikan imbauan itu,” kata dia.
“Itu sebabnya di keputusan PKPU disebutkan tidak boleh ada kampanye di luar negeri. Karena tidak ada satu negara pun yang akan mengizinkan melakukan aktivitas politik,” lanjut Iqbal.