JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye politik, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres).
Direktur WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Senin (1/4/2019) di Jakarta menyampaikan, bahwa pada prinsipnya tidak satupun negara di dunia mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik. “Jadi kita selalu menyampaikan imbauan itu,” kata dia.
“Itu sebabnya di keputusan PKPU disebutkan tidak boleh ada kampanye di luar negeri. Karena tidak ada satu negara pun yang akan mengizinkan melakukan aktivitas politik,” lanjut Iqbal.
Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang apabila ada kampanye yang disisipkan dalam kegiatan keagamaan.
Baca: Ribuan WNI di Hongkong Tegaskan Komitmen Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Baca: Pemuda Muhammadiyah Sesalkan Pernyataan Amien Rais Soal People of Power di Pemilu
“Tapi kalau dia bikin misa atau pengajian kemudian disisipkan pesan-pesan politik itu di luar kewenangan,” kata Iqbal.
Kemlu, lanjut Iqbal, melakukan imbauan kepada masyarakat di luar negeri untuk menghindari aktivitas politik praktis, “Karena itu bertentangan dengan aturan setempat.”
Sejauh ini, kata Iqbal, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait WNI yang melakukan kampanye politik. “Mudah-mudahan tidak ada yang bermasalah dengan teman-teman di luar negeri,” harap dia.
(Rachmat Fahzry)