"Serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli," ujar Bamsoet.
Sementara itu, terkait dengan hal ini, beredar surat dari Dirjen Pas mencopot Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe. Hal itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terbongkar.
Surat itu bernomor : PAS.KP.04.01-70, yang diterbitkan 28 Maret lalu. Dalam secarik kertas tersebut juga bertuliskan ada indikasi seluruh pejabat yang ada terlibat dalam aksi jual beli kamar di Rutan Jambe.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto belum merespon konfirmasi Okezone mengenai peredaran surat tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)