Jalani Masa Tahanan 4 Tahun, Napi Teroris Ridwan Sungkar Bebas

Agregasi Solopos, Jurnalis
Rabu 03 April 2019 23:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

TULUNGAGUNG - Narapidana kasus terorisme, Ridwan Sungkar (47), dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun, dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa 2 April 2019.

Ridwan keluar dari LP Klas IIB Tulungagung sekira pukul 10.05 WIB menggunakan mobil minibus jenis Avanza nopol B 124 JA dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Densus 88, serta petugas sipir.

Ridwan yang pagi itu terlihat dijemput dua putranya lalu diantar keluar LP menuju kediamannya di Jalan KH Abdul Fattah, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Tadinya dia mau pulang sendiri, katanya. Jika perlu naik becak (pulang). Namun, demi alasan keamanan dan protap pengawalan, tim Densus memfasilitasinya dengan mengantar menggunakan kendaraan minibus milik anggota," kata Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna saat dimintai konfirmasi wartawan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya