Kata Erry, selama di dalam LP, Ridwan dikenal berkelakuan baik. Dia humoris, mudah bergaul, dan bekerja sama dengan petugas sipir yang berjaga di lingkungan pembinaan masyarakat tersebut.
Hanya saja, lanjut Erry, sama seperti napi teroris lain, seperti halnya almarhum Noim Ba'asyir yang keluar sebulan lebih awal, Ridwan tak pernah bersedia mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan tim BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
"Dia selama di dalam LP juga tidak mau mengikuti program pembinaan yang bersifat khusus, seperti kerohanian dan ketrampilan untuk warga binaan. Dia memilih tetap berada di dalam ruangan tahanannya dan menjalani ibadah sendiri. Tapi, kalau aktivitas olahraga dia masih suka ikut," katanya.
Ridwan yang berperawakan tinggi besar terlihat memelihara cambang cukup lebat. Dia komunikatif saat Erry bersama beberapa aparat keamanan termasuk tim Densus 88 yang datang, mengajaknya berbincang selama proses pengurusan administrasi menjelang kebebasannya pagi itu.
Ridwan Sungkar bin Sa'id Salim, demikian nama panjangnya berikut embel-embel marga napi teroris ini, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 Februari 2016.