Namun, saat ditanya lebih detail mengenai tema atau isi cerita dari buku itu, Ratna enggan menjelaskannya secara merinci. Tetapi buku yang masih menjadi misteri itu disebutnya akan menceritakan secara rinci tentang NKRI.
"Nanti saja masa diceritain, enggaklah (buku berisi pengalaman dipenjara) tentang Negara Indonesia," kata Ratna.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet diketahui bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat hingga akhirnya ia mengaku telah melakukan kebohongan, karena ternyata muka lebamnya habis menjalani operasi plastik.
(Baca Juga: Alasan Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Amien Rais Dalam Persidangan)
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Arief Setyadi )