JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
"Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin telah mengamankan satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisal LC (28) dengan barang bukti 1.500 gram sabu-sabu," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, dalam konfrensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok seperti dikutip Antaranews, Kamis (4/4/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil Happy Five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.
(Baca Juga: Kantongi 26 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Ditangkap Polisi)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno menjelaskan, tersangka LC ditangkap pada Senin di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat kita amankan, tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah kami amankan dan geledah, kedapatan padanya narkotika jenis ekstasi sabu dan happy five," kata Edi