Kasus penangkapan caleg dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso oleh KPK, dengan uang sebesar Rp8 miliar yang diduga untuk serangan fajar politik menjadi alarm bagi Bawaslu. “Jadi OTT, KPK ini mengingatkan kepada semuanya adanya potensi kerawanan politik uang. Sehingga kami akan melakukan patroli pengawasan,” ujar Afif.
Dia menambahkan, selain menggelar patroli politik uang, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bawaslu akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima segala macam bentuk politik uang dari peserta pemilu 2019.
“Menjadi kewenangan kami agar masyarakat tidak mau menerima dan memberi atas dasar menyuruh orang memilih, karena dampaknya pidana dan kualitas proses pemilu kita,” katanya.
(Awaludin)