Polisi Dalami Laporan KPU Terkait 3 Akun Medsos Diduga Penyebar Hoaks

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 14:08 WIB
ilustrasi
Share :

"Pertama creator, siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut? Kedua buzzer, apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya. Sebab KPU merasa dirugikan," tutur Dedi.

Selain itu, pelaku penyebaran video nantinya bisa dikenakan pasal yang ada di Undang-udangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Undang-undang ITE, Pasal 27 dan Pasal 45. Ini nanti akan didalami juga dengan konstruksi hukum dan disesuaikan juga dengan barang bukti yang diserahkan kemarin," kata Dedi.

Diketahui, KPU mempolisikan tiga akun Medsos ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video berisikan berita bohong, atau hoaks yang menyebut bahwa server KPU memenangkan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman usai membuat laporan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya