Namun sistem pengamanan secara melekat artinya setiap TPS dan kotak suara harus aman, jangan sampai ditinggalkan. Pengamanan melekat itu adalah total, termasuk kepada petugas yang saat menjalankan ibadah, harus dilakukan secara bergantian.
"Artinya bahwa kotak suara dan TPS tidak boleh ditinggalkan, petugas harus siaga di tempat dan tidak boleh ada pihak yang berupaya untuk mendekat apalagi merusak," tuturnya.
Pengamanan tersebut merupakan instruksi dari Kapolda dan Kapolri bahwa harus diterapkan pada semua TPS tanpa ada pengecualian.
Sedangkan pengamanan TPS sudah dapat dilakukan dua hari menjelang 17 April 2019 dan untuk kotak suara sebelum pencoblosan serta setelah perhitungan suara sampai diamankan pada suatu tempat yang telah ditentukan KPU.