“Ini akibat kelalaian anggota jaga piket Reskrim,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tersangka Christoni alias Toni ditangkap bersama Marten Saingu Poti Alias Aten (19), Minggu (10/2). Karena melakukan perlawanan, kaki kiri kedua pelaku ditembak polisi.
Tahun 2017, Toni melakukan pencurian ditempat kos daerah Mumbul, Nusa Dua dan ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan. Terkait kejadian itu, tersangka Toni dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan di LP Kerobokan.
(Awaludin)