Selain petikan SK, tersangka juga menyerahkan satu lembar surat pernyataan melaksanakan tugas dari Biro Kepegawaian Kemenkes yang menyebutkan Yuli sudah nyata melaksanakan tugas di lingkungan Kemenkes di Purbalingga. Semua dokumen dari Kemenkes ternyata palsu.
"Dengan dokumen-dokumen itu, tersangka meyakinkan Sugimin bahwa Yuli tinggal menunggu panggikan untuk bekerja, dan meminta yang sebesar Rp25 Juta," ujar Willy.
Sayangnya, setelah bertahun-tahun menunggu, panggilan kerja tak kunjung datang. Sugimin mulai curiga dan melapor ke Polsek Mrebet. Berdasar laporan dan sejumlah barang bukti itu, tim Reskrim Polres Purbalingga bergerak dan meringkus SS di rumahnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi dan surat surat dari Kemenkes tersebut. Tersangka SS dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(Awaludin)