JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang yang menyebarkan berita hoaks di media sosial berupa video yang menyatakan bahwa server KPU sudah disetting untuk memenangkan salah satu paslon.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan kedua identitas tersangka penyebar hoaks itu, yakni EW dan RD. Di mana keduanya menyebarkan berita hoaks melakui akun medsos pribadinya.
Baca Juga: Hoax Server KPU Menangkan Jokowi, TKN: Kubu Prabowo Panik dan Mengada-ada
“Untuk EW ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6 April 2019) dini hari, sedangkan RD yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap di Lampung satu hari berselang,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).