Lebih jauh, Dedi sedikit merinci mengenai mereka menyebarkan berita hoaks. Untuk, tersangka EW sendiri menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter-nya.
“EW, dia memiliki akun ekowboy dan dia tersambung dengan link berita dan juga memiliki follower cukup banyak. Untuk RD, dia turut menyebarkan video hoaks itu menggunakannya akun facebook dan 1 akun twitter,” kata Dedi.
Dedi pun tak memungkiri bila keduanya merupakan sebagai buzzer di media sosial. Dari tangan pelaku polisi meringkus barang bukti berupa handphone, sim card, yang diduga untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks.
“Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun,” papar Dedi.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang mampu bergerak cepat dalam menangkap pelaku penyebaran hoaks.