Hakim Joni pun sangat menyayangkan sikap JPU yang dianggap tidak siap. Sebelumnya sidang sendiri sempat mundur sekira 1 jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Kemudian saksi kedua, Ruben, juga datang terlambat.
"Jadi begini ya sebenarnya memang sidang sudah ditetapkan dari awal tidak tepat jam 9 atau jam 10 paling lambat. Untuk itu memang saksi sudah harus hadir, itu yang pertama," tegas Joni.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis 11 April 2019. Hakim Joni pun mengingatkan JPU agar siap melaksanakan sidang yang diperkirakan sampai malam hari demi mengejar waktu sidang.
"Jadi karena ini sampai jam 12.30 saksi belum hadir, maka untuk saksi tersebut minta pending, bukan kita pending sih, tapi kita tunda sampai hari Kamis," beber Joni.
(Baca juga: Said Iqbal Akui Terima 3 Foto Lebam dari Ratna Sarumpaet)