Jawaban PPATK soal Dugaan Sandiaga Uno Terima Dana Asing untuk Kampanye

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 09 April 2019 20:43 WIB
Sandiaga Uno.
Share :

JAKARTA - M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK mengklarifikasi temuan Komunitas Perhati Politik Indonesia (Kopi) yang menduga calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menerima aliran dana dari perusahaan asing.

Adapun ketiga perusahaan yang diduga mengucurkan dana ke rekening Sandiaga tersebut untuk kepentingan biaya kampanye di Pilpres 2019. Ketiga perusahaan yang berasal dari luar negeri itu yakni Uno Capital Holding INC, Reksadana Schroder USD Bound Found dan Ace Power Investment Limited.

“Sehubungan beredarnya isu atau berita terkait dengan pendanaan pilpres yang seakan-akan bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut, PPATK tidak tahu menahu dari mana isu atau berita tersebut berasal, yang jelas bukan berasal dari PPATK,” kata M. Natsir dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (9/4/2019).

M. Natsir menjelaskan, sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK diberikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menerima laporan dan informasi, melakukan analisis/pemeriksaan terhadap laporan dan/atau informasi, dan menyerahkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

“Dalam kaitannya dengan Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019, PPATK telah melakukan tugas tersebut. Namun, UU melarang PPATK untuk memberikan hasil analisis atau hasil pemeriksaannya selain kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PPATK tidak dapat memberikan penjelasan kepada siapapun-kecuali penegak hukum-termasuk memberikan konfirmasi atas statement atau pertanyaan dari pihak manapun.

“PPATK mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang kondusif yang dibutuhkan menjelang pemungutan suara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, investigator Kopi, Ridwan mengatakan, pihaknya menginvestigasi dana kampanye ini atas dasar pernyataan Sandiaga, yang mengaku menghabiskan dana sebesar USD100 juta atau setara Rp1,4 triliun untuk kampanye Pilpres 2019.

(Baca juga: Sandiaga Uno Diduga Terima Dana Asing)

Padahal, berdasarkan laporan tim kampanye Prabowo-Sandi pengeluaran dana kampanye dari September 2018-Maret 2019 hanya Rp149,6 miliar dari total Rp191,5 miliar.

"Penelusuran KOPI, diduga kuat terdapat aliran dana yang signifikan pada rekening Sandiaga yang bersumber dari beberapa perusahaan asing dan ini terjadi menjelang pilpres," kata Ridwan dalam diskusi di Up Normal Kopi, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta, Senin 8 April 2019.

Ridwan menegaskan, KOPI akan melaporkan temuannya tersebut kepihak berwenang khususnya Bawaslu untuk segera menyelidiki temuannya tersebut.

Selain itu, PPATK juga diminta untuk menelusuri semua aliran rekening dana pribadi capres dan cawapres, termasuk Sandiaga. "Adapun temuan data ini akan kami laporkan kepada Bawaslu dan KPU," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya