Jawaban PPATK soal Dugaan Sandiaga Uno Terima Dana Asing untuk Kampanye

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 09 April 2019 20:43 WIB
Sandiaga Uno.
Share :

JAKARTA - M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK mengklarifikasi temuan Komunitas Perhati Politik Indonesia (Kopi) yang menduga calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menerima aliran dana dari perusahaan asing.

Adapun ketiga perusahaan yang diduga mengucurkan dana ke rekening Sandiaga tersebut untuk kepentingan biaya kampanye di Pilpres 2019. Ketiga perusahaan yang berasal dari luar negeri itu yakni Uno Capital Holding INC, Reksadana Schroder USD Bound Found dan Ace Power Investment Limited.

“Sehubungan beredarnya isu atau berita terkait dengan pendanaan pilpres yang seakan-akan bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut, PPATK tidak tahu menahu dari mana isu atau berita tersebut berasal, yang jelas bukan berasal dari PPATK,” kata M. Natsir dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (9/4/2019).

M. Natsir menjelaskan, sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK diberikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menerima laporan dan informasi, melakukan analisis/pemeriksaan terhadap laporan dan/atau informasi, dan menyerahkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya