Justice for Audrey, Menteri Yohana Akan Beri Pendampingan Khusus untuk Korban dan Tersangka

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 13:36 WIB
Menteri PPPA Yohona Yambise (foto: Okezone)
Share :

Yohana menambahkan, pelaku akan dikenakan sistem peradilan anak diversi sesuai undang-undang. Sebab, ketiga tersangka tersebut masih di bawah umur.

''Ada UU khusus yang mengatur sistem peradilan anak diversi. Saya akan pergi ke sana (Pontianak). Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat,'' ucap Yohana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka di bawah umur, tegas Yohana, tidak ada ancaman hukuman mati. Dia menjelaskan, tersangka akan didampingi sehingga mereka akan menjadi perempuan hebat kelak usai menjalani hukuman.

Yohana menambahkan, pihaknya juag sedang mengkaji lebih dalam lagi atas kejadian yang dilakukan tersangka. Sebab, terang Yohana, tersangka bisa jadi melakukan kekerasan tersebut lantaran adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga atau lingkungan keluarga.

''Umur-nya masih kecil tidak ada hukuman mati. Masalah ini sedang dikaji lebih dalam lagi. Kami juga akan menyelidiki orang tua tersangka apakaha di lingkungan mereka pernah terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau tidak,'' terang Yohana.

''Bisa jadi orang tua salah asuh sehingga mereka berbuat seperti itu. Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka sosiaslsiasi akan ditingkatkan lagi. Kalau orang tua baik maka anak akan menjadi baik juga,'' sambung Yohana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya