JAKARTA - Pasca beredarnya video surat suara yang sudah tercoblos pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu segera bergerak cepat untuk melakukan investigasi.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bila paling lambat hasil investigasi terkait surat suara tercoblos, akan dirilis tanggal 13 April 2019 atau tepatnya satu hari sebelum jadwal pencoblosan di Malaysia.
"Sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April), maksimal tanggal 13 (April) itu sudah ada sikap dari KPU dan Bawaslu tentang peristiwa ini," kata Hasyim saat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019) malam.
Adapun proses investigasi dilakukan KPU dan Bawaslu untuk mengecek langsung dan juga melakukan klarifikasi secara detail apakah hal itu memang benar terjadi.
Bentuk investigasi itu juga meliputi lokasi, pemilik lokasi, jumlah surat suara, apakah surat suara itu resmi dikeluarkan oleh KPU, siapa yang pertama kali menemukan, siapa pihak perekam video, serta siapa pihak pelapor ke Panitia Pengawas.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat mengirim tim ke Malaysia. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi temuan surat suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos.
"Jadi, mohon tidak berpolemik. Ada kejadian, ini kami langsung bertindak cepat. Akan ada tim atau personel yang diberangkatkan ke sana," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
(Khafid Mardiyansyah)