Atas pelanggaran yang dilakukan itu, dilanjutkan Muchsin, para terapis akan dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 63 Juncto Pasal 41. Di mana, ancaman sanksinya adalah 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Mereka sudah kita data, dan kita kirim langsung ke Dinsos. Untuk pemiliknya nanti minggu ini akan kita panggil," ucapnya.
Dikatakan Muchsin, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik "Plus-Plus" di panti pijat Srikandi. Beberapa kali petugas terus mengamati, hingga akhirnya langsung diambil tindakan ke lokasi.
"Ada laporan masyarakat yang resah dengan praktik terselubung ini. Oleh karenanya, kami akan meminta klarifikasi lebih dulu kepada pemiliknya," ujarnya.