"Sebab saksi itu adalah titik hubung untuk memantau perhitungan dan hak lain yang selanjutnya akan berproses, dia melakukan pencatatan semua, sehingga jika nanti ada keberatan yang merugikan partai politik atau yang diwakili, saksi inilah yang memiliki bukti autentik," ujar Kaka dikonfirmasi terpisah.
Ia menjelaskan, saksi nanti mendapat salinan C1 yang menjadi alat bukti utama jika ada perbedaan perhitungan di kemudian hari. C1 itulah, kata dia, yang bisa dibawa jika ada gugatan-gugatan misalnya ke Mahkamah konstitusi.
Baca Juga : Adik Ahok Unggah Foto Pertemuannya dengan Prabowo
"Problemnya adalah saksi partai yang harusnya dilatih Bawaslu, dalam beberapa pelatihan, ternyata tidak terisi penuh. Misalnya diundang 500 saksi, cuma datang 100 ini kan sayang sekali. Padahal Bawaslu itu kan pakai anggaran negara. Kan mubazir dan saksi yang tidak diberi pelatihan tidak mengerti,” tuturnya.