Idrus Marham Bakal Divonis Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 09:23 WIB
Idrus Marham.
Share :

Pemberian uang tersebut disinyalir agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) mulut tambang PLTU Riau-1. Kata Jaksa, Idrus diduga mengetahui pemberian dari Kotjo untuk Eni.

Atas perbuatannya, Idrus dinilai‎ bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya