Sejak saat ditangkap, petugas berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.
Baca Juga : Polda Jabar Tangkap Oknum Caleg terkait Narkoba
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala.