Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
Baca Juga : Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora
(Erha Aprili Ramadhoni)