BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 17:02 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.


Baca Juga : Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya