Pemilih Masih Bisa Mencoblos Usai Pukul 13.00

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 21:34 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :


Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.


Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya