Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi
(Erha Aprili Ramadhoni)