Baca Juga: Ingat! Pemilu 2019 Gunakan 5 Kotak Suara karena Legislatif dan Presiden Dipilih Serentak
Perhitungan cepat ini diambil dari berbagai lembaga survei kredibel yang sudah direkomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Masyarakat nantinya bisa melihat hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei tersebut hanya dengan meng-klik tombol yang sudah disediakan.
Paparan hitung cepat akan dilakukan Okezone.com mulai pukul 15.00 WIB atau 2 jam setelah TPS ditutup, sesuai Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu. Nantinya, hitung cepat ini bisa mempertahankan nilai akurasinya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Penyelenggara Pemilu Diminta Netral
(Edi Hidayat)