BENGKULU - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar mengatakan, dua daerah di Provinsi Bengkulu direkomendasikan untuk mengelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut disebabkan adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Dua daerah tersebut, Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu. Di Mukomuko, jelas Fatimah, di desa Sido Dadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, terdapat 15 pemilih yang diduga menggunakan KTP luar provinsi Bengkulu.
Lalu, lanjut Fatimah, di Kota Bengkulu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu. Kasus di Kota Bengkulu, terang Fatimah, serupa dengan di Kabupaten Mukomuko. Di mana di TPS tersebut terdapat 6 pemilih menggunakan KTP dari luar Bengkulu.
Untuk pemungutan suara ulang, kata Fatimah, akan ditentukan komisi pemilihan umum (KPU). Sebab, kata Fatimah, prosedur PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari H. Sehingga penentuan PSU tersebut akan ditentukan sepenuhnya oleh KPU.
''Ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Di Mukomuko dan Kota Bengkulu. Kasusnya sama, pemilih menggunakan KTP dari luar provinsi Bengkulu,'' kata Fatimah, ketika ditemui di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: TKD Cari Penyebab Survei Kekalahan Jokowi di Banten
Sementara itu, Divisi Perencanan Data dan Informasi komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu, Romi Sugara mengatakan, rencana PSU di TPS 15 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu akan dirapatkan terlebih dahulu.
Rencana PSU tersebut, terang Romi, musti adanya usulan dari KPPS ke PPK lalu ke KPU Kota Bengkulu. Lalu, PSU akan dijadwalkan 10 hari sebelum rapat pleno di PPK. Usulan PSU dari PPK, sampai Romi, jika tidak ada halangan akan masuk ke KPU Kota Bengkulu pada hari ini.
Surat suara yang sudah tercoblos di TPS 15 Kelurahan Rawa Makmur, terang Romi, secara keseluruhan tidak sah. Baik surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
"Setelah usulan dari PPK masuk, maka akan dirapatkan dahulu kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 15. yang jelas, pelaksanaan PSU digelar 10 hari sebelum pleno di PPK," kata Romi.
(Edi Hidayat)