KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 Miliar di Jambi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 21 April 2019 02:49 WIB
Penyelundupan benih lobster senilai puluhan miliar di Jambi berhasil digagalkan (Foto: KKP)
Share :

JAMBI - Pemerintah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Jambi pada Kamis 18 April 2019 lalu. Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, berhasil diselamatkan.

Semua itu berkat kerjasama apik tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamis dini hari. Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut.

Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina, menyatakan keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp37.539.600.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),” ujar Rina dalam siaran persnya, Minggu (21/4/2019).

Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya