JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi.
Romi mengajukan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangkanya dalam perkara kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Karo Kepegawaian Kemenag Dipanggil KPK untuk Penyidikan Romahurmuziy
"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir, kalau hadir kedua belah pihak agendanya pembacaan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Mengenai praperadilan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romi. KPK akan mempelajari lebih lanjut terlebih dahulu surat permohonan gugatan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Kembali Staf Ahli Menag Terkait Jual Beli Jabatan