PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Romi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 09:41 WIB
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi.

Romi mengajukan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangkanya dalam perkara kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

 Baca juga: Karo Kepegawaian Kemenag Dipanggil KPK untuk Penyidikan Romahurmuziy

"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir, kalau hadir kedua belah pihak agendanya pembacaan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Mengenai praperadilan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romi. KPK akan mempelajari lebih lanjut terlebih dahulu surat permohonan gugatan tersebut.

 Baca juga: KPK Panggil Kembali Staf Ahli Menag Terkait Jual Beli Jabatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya