JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Indra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Romi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
"Yang bersangkutan akan diperiksa melengkapi berkas penyidikan RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Indra sendiri sebelumnya sudah pernah masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK pada 10 April lalu. Namun, dia mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut.