Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang itu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Qur'anul Hidayat)