Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik lembaga antirasuah perlu mempelajari keterangan Bowo, apakah berdiri sendiri atau ada bukti tambahan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ujar Febri dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso 40 Hari Kedepan
Sebelumnya, informasi ini berawal dari sebuah pemberitaan dari salah satu media online nasional. Hal tersebut diketahui dari pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana penyidik KPK sebagai tersangka.
Pasalnya, Enggar memberikan Rp2 miliar dalam bentuk pencahan uang dolar Singapura. Uang tersebut pun dimasukan Bowo dalam 400 ribu amplop dengan total Rp8 miliar yang rencana akan digunakan untuk 'serangan fajar' Bowo sebagai calon legislatif 2019 di pemilihan Jawa Tengah II dari fraksi Golkar.
(Fiddy Anggriawan )