KPK Sita Ruko di Manado Milik Satu Tersangka Suap Proyek Air Minum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 20:23 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah toko (ruko) di Manado milik dari salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

"Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 unit ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Febri menjelaskan, alasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap dua unit harta tak bergerak tersebut disita. Pasalnya, dua ruko itu diduga berasal dari uang panas suap SPAM.

"(Ruko itu-red) diduga dibeli dari suap terkait proyek sistem penyediaan air minum," ucap Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya