JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengidentifikasi sejumlah aset lainnya milik pejabat Kementerian PUPR yang diduga berasal dari kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
"KPK juga sudah mengidentifikasi ada aset-aset yang dibeli dari uang hasil suap terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Febri mengungkapkan, untuk saat ini telah ada dua ruko di Manado, milik salah satu tersangka perkara tersebut yang disita oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, aset itu ditenggarai berasal dari suap air minum itu.
"Dan kami sedang identifikasi aset-aset lain ataupun kekayaan-kekayaan lain yang juga diduga merupakan hasil suap atau aliran dana terkait dengan proyek penyediaan air ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).