Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Tak Langsung Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 13:18 WIB
Idrus Marham (Okezone)
Share :

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK.

 Baca juga; Idrus Marham Bakal Divonis Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya