"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu, kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," terangnya.
"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, itu yang paling akhir itu ya di MK. Manfaatkan itu jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," lanjutnya.
Jimly juga menyarankan aparat keamanan beserta tokoh masyarakat mencegah potensi konflik yang berkembang di masyarakat. Sebab itu sangat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah. "Dulu demo itu karena tak ada alternatif prosedur resminya maka demo. Tapi kan sekarang sudah ada. Manfaatkan," pungkasnya.
(Hantoro)