JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly mengatakan, pentingnya penguatan kerja sama antarnegara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah ada sejak 2004.
Pertemuan 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT ke-9) dan 6th Meeting of Attorneys General/Ministers of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6) di Yogyakarta pada 23-25 April 2019, merupakan salah satu langkah upaya peningkatan kerja sama tersebut.
"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk. Masalah ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya, namun diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global,” kata Yasonna melalui siaran persnya, Rabu (24/4/2019).
(Baca Juga: Indonesia Pimpin Pembahasan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN)
Yasonna mengatakan, perjanjian MLA merupakan platform yang sangat penting dan telah digunakan sebagai dasar hukum dalam memperoleh bantuan dari negara-negara ASEAN. Sejak penandatanganan perjanjian MLA antar negara-negara ASEAN pada 3rd Meeting of Attorney General and Minister of Law and Justice di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 29 November 2004 yang lalu, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan yang positif, yang tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA tersebut oleh semua negara anggota ASEAN.