JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai pemerintah non-PNS pada DPR RI, Tahta Maharaya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan saksi untuk Sofyan Basir itu guna menelisik soal penerimaan uang oleh terpidana Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait penerimaan uang oleh Enny Saragih dari Johanes Kotjo," kata Febri, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo.
Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.