JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2019).
Ratna meyakini ahli yang akan memberikan keterangannya di muka sidang pasti memberatkan dirinya. Sebab ahli tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya enggak tau, kalau dari jaksa itu memberatkan dong," ucap Ratna di PN Jaksel.
Berdasarkan pantauan Okezone, Ratna turun dari mobil tahanan dengan pengawalan polisi dan pihak kejaksaan. Ia mengenakan rompi oranye.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya menghadirkan empat orang ahli dalam sidang lanjutan hari ini.
(Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hadirkan 4 Saksi Ahli)